
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE KOTA BATAM
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE didirikan pada tanggal 9 APRIL 1983.Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE ini berkedudukan di Batam. Provinsi Kepulauan Riau dengan alamat sekretariat Jln. Sekretariat: Komp. Ruko Nagoya Garden Blok F No. 5 Batam Hp. 081364811101 Pasal 3
Waktu
Masa berlaku PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE BERE/IBEBERE BATAM ini tidak terbatas dan selama-lamanya.BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta motto / poda ni si Raja Batak “DALIHAN NATOLU” ,dan ,motto / poda ni Si Raja PARNA “ Sisada Anak Sisada Boru “.
Pasal 5
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota PARNA BORU-BERE/IBEBERE BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM. berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :· Memuliakan nama Tuhan , dengan mengadakan kebaktian setiap bulan
· Memajukan dan melestarikan Adat istiadat sesuai dengan prinsip Dalihan Natolu dan Budaya Batak.
· Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
· Membantu meringankan anggota keluarga yang kurang mampu.
Pasal 7
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM bersifat non-politik dan semata-mata untuk mempererat tali persaudaraan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota /keluarga besar PARNA Boru Bere dan ibebere di kota Batam. BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Seluruh Keluarga keturunan PARNA Boru Bere Ibebere maupun yang masih lajang bertempat tinggal di kota Batam.
2. Penerimaan/ pendaftaran anggota dapat dilakukan disetiap sektor dan atau pada saat pesta PARNA ( Bona Taon, Natal , Rapat Bolon/besar) dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
Pasal 9
1. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
2. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
3. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
4. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB V
YAYASAN/USAHA-USAHA
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan organisasi, PARNA Kota BATAM menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial parna boru bere ibebere dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi lanjut usia dan anak-anak terlantar yang kurang mampu yang disesuaikan dengan kondisi & kemampuan organisasi. Yang dalam hal ini diatur tersendiri sesuai dengan bidangnya.
BAB VI
PENGANGKATAN PENASEHAT
Pasal 11
1. Penasehat adalah orang tua yang dikedepankan dan sudah pernah menjabat Ketua Umum Punguan ,yang selama di punguan telah banyak berjasa menyumbangkan tenaga, waktu, materi terlebih pemikiran-pemikiran yang baik untuk memajukan punguan.
2. Penasehat diangkat melalui Rapat Bolon.
Pasal 12
Untuk memudahkan memilih Ketua Umum PARNA Se-KOTA BATAM maka dibawah ini dibuatkan Kriteria-Kriteria sebagai berikut :
1. Harus Memiliki Visi dan misi yang baik untuk PARNA maupun masyarakat luas.
2. Berusia diatas 40 Tahun
3. Pernah jadi Pengurus , baik wilayah maupun sektor.
4. Mempunyai Pekerjaan / Status yang jelas.
5. Peduli dan telah berbuat serta dikenal baik khususnya warga PARNA maupun masyarakat.
6. Tidak menjadikan PARNA sebagai pekerjaan atau tempat cari uang.
7. Memiliki Integritas serta komitment untuk memajukan PARNA
8. Punya pengalaman berorganisasi.
9. Punya akses keluar / Pemerintahan dan non pemerintahan.
10. Berkelakuan baik di punguan maupun di luar punguan.
11. Mau berkorban ( Waktu, materi, tenaga ) untuk Punguan PARNA.
12. Sanggup melaksanakan program yang telah disepakati punguan PARNA.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Sruktur organisasi PARNA Kota BATAM sebagai berikut :
a. Dewan Penasehat.
b. Ketua Umum
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara Umum
e. Ketua Harian
f. Ketua-Ketua Bidang
g. Ketua-Ketua Sektor
h. Anggota
Tugas dan tanggung jawab Pengurus.
1. Dewan Penasehat
ü Secara umum memberi nasehat dan saran-saran terhadap kepengurusan,
maupun anggota yang dapat menjadi penyelesaian setiap kegiatan /
masalah suka maupun duka yang terjadi di dalam kumpulan demi
tercapainya tujuan kumpulan.
ü Menyampaikan saran/usul pada rapat bolon untuk memilih seseorang yang dianggap baik untuk dicalonkan sebagai kandidat pengurus kota Batam
2. Ketua Umum
ü Membuat program kerja dan arah kebijakan punguan.
ü Mengkoordinasikan & mendelegasikan setiap program kerja punguan untuk dilaksanakan oleh ketua harian.
ü Menerima masukan –masukan baik kritik maupun saran-saran dari
seluruh ketua bidang /sektor /anggota demi kebaikan dan kemajuan
Punguan.
ü Memimpin setiap rapat yang dilaksanakan punguan
ü Mengadakan kunjungan bersama pengurus/anggota lainnya terhadap
anggota yang sedang mengalami masalah/ Musibah.
ü Melantik kepengurusan sektor
ü Mewakili PARNA Batam untuk menghadiri undangan external baik pemerintahan maupun non pemerintahan.
3. Ketua Harian.
ü Mejalankan kegiatan Operasional punguan.
ü Memimpin Rapat/pertemuan dan kegiatan lainnya bila Ketua Umum
berhalangan.
ü Melakukan koordinasi dengan ketua bidang serta ketua-ketua sektor.
ü Melaporkan segala kegiatan operasional punguan kepada Ketua umum
4. Ketua Bidang masing-masing.
ü Membantu Ketua harian untuk menjalanan operasional punguan sehari-hari
sesuai dengan bidangnya masing-masing.
ü Memimpin Rapat/pertemuan bila Ketua Harian berhalangan.
ü Melaporkan segala kegiatan operasional punguan kepada Ketua harian
maupun ketua umum.
ü Memimpin rapat pada bidangnya masing-masing.
5. Sekretaris Umum/ wakil Sekretaris
ü Membantu ketua umum secara administratisi serta menyiapkan program
kegiatan serta agenda pertemuan.
ü Menyiapkan undangan serta hasil pertemuan kepada seluruh anggota.
ü Menyiapkan daftar hadir pada setiap kegiatan / pertemuan
ü Menyiapkan laporan kegiatan tahunan selama periode kepengurusan
6. Bendahara Umum/ wakil Bendahara
ü Mengontrol penggunaan keuangan punguan.
ü Menyampaikan laporan terhadap kondisi keuangan punguan setiap
kegiatan
ü Menyiapkan daftar hadir pada setiap kegiatan / pertemuan
ü Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan punguan pada akhir
periode kepengurusan.
7. Ketua sektor
ü Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sesuai AD-ART di sektor
masing2 dan koordinasi ke BPH PARNA se-Kota Batam setiap
kegiatan dan informasi yang behubungan dengan punguan
ü Melaporkan secara berkala terhadap perkembangan keanggotaan sektor
serta hal hal yang berkaitan dengan AD-ART.
ü Mengundang kehadiran BPH PARNA Kota Batam untuk hal-hal yang dianggap penting.
ü Menganjurkan kepada setiap anggota PARNA yang berpindah ke sektor / tempat lain ( di Batam) agar memberitahukan kepada pengurus sektor untuk surat keterangan pindah ke sektor baru. Demikian juga bila pindah ke luar Batam
ü Menganjurkan kepada setiap anggota PARNA yang mengalami masalah
( suka maupun duka) untuk wajib koordinasi ke pengurus sektor sebelum
ke BPH PARNA Kota Batam
8. Anggota :
ü Berperan aktif dalam setiap kegiatan punguan.
ü Membantu pengurus untuk menginformasi hal-hal penting
yang menyangkut punguan.
Pasal 14
Periode /Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan BPH PARNA Kota BATAM adalah 4 (empat) tahun.
2. Setelah habis masa periode , maka akan diadakan rapat Bolon ( besar) untuk memilih kepengurusan yang baru
3. Periode Kepengurusan ditetapkan maksimal 2(dua) periode.
Pasal 15
Berhenti Dari Kepengurusan
1. Meninggal Dunia, Sakit berkepanjangan.
2. Pindah Tugas ( Keluar Batam )
3. Melakukan Perbuatan / Tindakan yang melanggar AD-ART Punguan atau tidak menjalankan tugasnya sebagai mana yang diamanatkan dalam AD-ART, dalam hal ini BPH & Penasehat akan mengadakan rapat untuk mengangkat seseorang pengganti sementara sampai periode kepengurusan berakhir.
4. Melanggar hukum tindak pidana.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan organisasi sosial PARNA Kota BATAM diperoleh dari;
a. Uang Pendaftaran/pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Wewenang dan Pertanggungjawaban
1. Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARNA Kota BATAM dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan.
2. Dan dapat diminta sewaktu-waktu bila diperlukan sesuai dengan AD-ART.
BAB IX
RAPAT
Pasal 18
1. Rapat Bolon ( Rapat Besar ) merupakan badan tertinggi dalam PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON (PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM Rapat Pemilihan Pengurus Baru dilakukan melalui Rapat Bolon yang dihadiri oleh Penasehat , Seluruh Pengurus BPH Kota Batam, Pengurus Sektor-sektor serta Utusan anggota.
2. Rapat Pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap tiga tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
Pasal 19
Rapat Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan di upayakan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila tidak tercapai musyawah dan mufakat , maka dilakukan dengan voting ( suara terbanyak).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PENDIRIAN SEKTOR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Punguan dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) harus melalui rapat Pengurus (BPH & Sektor) yang dihadiri lebih dari setengah dari jumlah Pengurus & Ketua –Ketua Sektor dan Penasehat serta utusan anggota melalui Rapat Bolon.
|

Pendirian Sebuah Sektor baru / Pemekaran.
Agar Punguan lebih tertata serta terkordinir dengan baik terhadap pendirian sektor baru ,maka dibuat syarat-syarat untuk dipertimbangkan sebagai berikut :
ü Jumlah anggota (min 40 KK), bila belum tercapai jumlahnya, disarankan untuk bergabung ke sektor terdekat.
ü Belum ada punguan sektor di daerah tersebut
ü Usulan dari sektor yang ada sekarang ( bila ada pemekaran)
ü Memberitahukan kepada BPH untuk tindak lanjut dalam hal pengukuhan pengurus di sektor yang baru.
BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar diatur dalam Rapat bolon sepanjang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 23
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat bolon.
DITETAPKAN DI : Batam.
PADA TANGGAL : 26-Maret. 2011
BADAN PENGURUS HARIAN
PARSADAAN POMPARAN RAJA NAIAMBATON
(PARNA) BORU-BERE & IBEBERE Kota BATAM
Ir. Opendy Siallagan Jumaga Nadeak,SH
Sekteraris Umum Ketua Umum
Dewan penasehat,
P. Simbolon
Team Perumus
BalasHapusAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Parsadaan Raja Naiambaton (PARNA) Kota Batam 2011
NAMA JABATAN T.TANGAN
1. Bistok Nadeak, SH KETUA
2. Ir. Opendy Siallagan ANGGOTA
3. Ir. Riduan Saragih ANGGOTA
4. Drs. PM Turnip ANGGOTA
5. Lukman Nadeak ST ANGGOTA
6. B. Sidabutar, SH ANGGOTA
7. ESM. Simarmata ANGGOTA
8. B. Siallagan ANGGOTA
9. JK. Sitio ANGGOTA